Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
Berikut ini adalah berkas mengenai Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, yaitu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
KMA Nomor 165 Tahun 2014 dan Lampiran |
Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab:
Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan saat ini dan mendatang.
Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk mengembangkan potensi peserta didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat.
Adapun tujuannya adalah mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Sasaran
Sasaran dari kebijakan ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.
Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Struktur Kurikulum
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) kurikulum adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar adalah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang.
Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 di Madrasah
Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti adalah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan mem-perhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.
Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat sesuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu:1). Kelompok kompetensi dasar sikap spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1, 2). Kelompok kompetensi dasar sikap sosial (mendukung KI-2) atau kelompok 2, 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3, dan 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4.
Uraian kompetensi dasar yang rinci ini adalah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang berguna bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan tentang pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bagian dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis karena pengetahuan masih selalu berkembang.
Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih lama dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus melekat pada dan akan dibutuhkan oleh peserta didik adalah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti sikap (KI-1 dan KI-2) bukanlah untuk peserta didik karena kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya.
Dengan kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. Dengan demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi Dasar kelompok Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4.
Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke sikap sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Mata Pelajaran Madrasah
Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada giliranya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar per minggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.
Download KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dan Lampiran silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.pdf
Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014.pdf
Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab"
Posting Komentar