Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Download file PDF.
Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 |
Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017:
Tujuan pemberian STF-GBPNS adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS;
- Meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/ madrasah;
- Memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 201 7 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Umum
a. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
b. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Khusus
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/ Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
d. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
- SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota);
- Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
- Fotokopi ijazah S-1 /D-IV (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
- Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
- Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
- Yang lebih lama masa tugasnya;
- Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan pengesahan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sedangkan untuk satker kantor wilayah Surat Keputusan di tandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi dengan pengesahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mengirimkan salinan SK penerima STF-GBPNS tahun 2017 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah) paling lambat 1 (satu) bulan sejak SK tersebut diterbitkan ke alamat email subditptk@gmail.com.
2. Penyaluran STF-GBPNS
a. STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara periodik: triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
3. Nominal STF-GBPNS
a. Besar STF-GBPNS adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi STF- GBPNS (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.
4. Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a. Melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF-GBPNS wajibmengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
5. Penghentian Pemberian STF-GBPNS
STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
g. Apabila memenuhi kriteria diatas maka tidak dilanjutkan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan PNS dengan menerbitkan surat keputusan penghentian STF-GBPNS atas nama yang bersangkutan.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian STF-GBPNS ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran, dan pengambilan dana STF-GBPNS.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian STF-GBPNS tahun 2017 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII, Blok B
Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710
Telp. / Faksimili : (021) 350- 7 4 79
Email: subditptk@gmail.com
Laporan capaian realisasi anggaran subsidi tunjangan fungsional guru bukan PNS (STF-GBPNS) dibuat dan ditandatangani oleh oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, sedangkan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Laporan disampaikan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara periodik (per triwulan/per semester) melalui email: subditptk@gmail.com.
Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017.pdf
Sumber: https://madrasah.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017"
Posting Komentar