Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
 Berikut ini adalah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi mengenai Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018. Download file PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan | 
 Lihat juga:
 Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018
Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018
Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
 Berikut ini kutipan teks informasi/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan tertanggal 27 Februarui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:
  Sehubungan dengan  adanya beberapa pertanyaan pada  proses verifikasi dan  validasi  berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretesttahun 2017, khususnya terkait dengan  guru bukan pegawai  negeri sipil (bukan PNS) di sekolah  negeri dan guru multimedia, dengan  hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai  berikut.
 - Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan ProvinsijKabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
 - Guru multimedia yang memiliki S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier).
 
Download Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
 Download File:
 Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan"
Posting Komentar