SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksa SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017
SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017:

KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 253/KEP.D/KR/2017
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017.

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2017
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001

    Download SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:



    Download File:
    SK Dirjen Dikdasmen Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se-Indonesia.pdf
    Lampiran I SK K13 Tahun 2016 diusulkan kembali 2017 - SD.pdf
    Lampiran II SK K13 Tahun 2016 diusulkan kembali 2017 - SMP.pdf
    Lampiran III SK K13 Tahun 2016 diusulkan kembali 2017 - SMA.pdf
    Lampiran IV SK K13 Tahun 2016 diusulkan kembali 2017 - SMK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Dikdasmen Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan SK Dirjen Dikdasmen Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se-Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel