Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017


 Berikut ini adalah berkas Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pen Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017:

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah penting yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Menurut berita resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa atau sebesar 10,86% dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016).

Keadaan tersebut akan memberikan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak melanjutkan dapat berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang selanjutnya akan dapat memicu munculnya permasalahan sosial seperti kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking), maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.

Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan yang dapat dijadikan rujukan (unggulan), maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) bagi masyarakat.

B. Dasar hukum
Secara umum dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan amanat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.

C. Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah:
  1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
  2. Sebagai rujukan bagi aparat pengawas fungsional dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) tahun 2017.

BAB II. HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA UNGGULAN (PKWU)
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU)
Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang ada di masyarakat. Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan diselenggarakan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
  1. Identifikasi Peluang Usaha; mengidentifikasi peluang usaha baik pada skala lokal, nasional, dan internasional. Mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal (produk barang atau jasa) yang dapat dikembangkan menjadi usaha baru sesuai peluang pasar pada skala lokal, nasional, atau internasional.
  2. Pembelajaran kewirausahaan berbasis pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan berwirausaha. Pembelajaran program PKWU memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup: a) perubahan pola pikir; b) membangun karakter pengusaha; c) memulai usaha; d) merencanakan usaha; e) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan f) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
  3. Evaluasi Hasil Pembelajaran; Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
  4. Pendampingan dan Perintisan Usaha; Peserta didik yang sudah mengikuti evaluasi pembelajaran program PKWU wajib diberikan bimbingan untuk merintis usaha sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. Pendampingan yang dilakukan lembaga adalah memfasilitasi dalam mengakses dana kepada lembaga keuangan, menjalin kemitraan dengan mitra usaha, pemasaran hasil produksi, pemagangan usaha dan lain sebagainya.

B. Tujuan PKWU
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sebagai berikut:
  1. Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
  2. Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
  3. Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap berwirausaha kepada peserta didik.
  4. Mendorong dan menciptakan rintisan usaha baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

C. Penyelenggara Program PKWU
Program PKWU dapat diselenggarakan oleh: LKP Terakreditasi A atau B/berkinerja A atau B, Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, SMK yang sudah terakreditasi, Badan usaha/Industri, yayasan, lembaga yang menjadi pilot project Ditbinsuslat. Seluruh penyelenggara diwajibkan memiliki kerjasama dengan lembaga mitra yang bersedia menjadi “bapak angkat” dan menyediakan “mentor” rintisan usaha lulusan program (yang dibuktikan dengan melampirkan MOU dengan mitra usaha/DUDI). Kriteria “Bapak Angkat” adalah mitra dari dunia usaha dan industri yang memiliki CSR baik berskala nasional maupun internasional.

D. Peserta Didik PKWU
Sasaran penerima bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah setiap warganegara Indonesia yang berusia 20 – 35 tahun, putus sekolah, lulus tidak melanjutkan dan belum memiliki pekerjaan tetap (diprioritaskan lulusan SMA/sederajat).

E. Pendidik PKWU
  1. Instruktur keterampilan memiliki kompetensi sesuai jenis keterampilan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
  2. Instruktur kewirausahaan memiliki pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi instruktur kewirausahaan.

F. Pelaksanaan Program PKWU
  1. Kurikulum; a) Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran minimal 200 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 150 jam materi keterampilan. b) Materi pembelajaran kewirausahaan mencakupi: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun karakter pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha. c) Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKWU adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan dapat dilihat pada Salinan Lampiran II.
  2. Sarana Prasarana; Menyediakan sarana-prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
  3. Proses Kegiatan Latihan PKWU; a. Proses pembelajaran teori dan praktik. b. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok. c. Pendampingan rintisanusaha minimal 3 (tiga) bulan .
  4. Evaluasi; Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.

G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan PKWU adalah:
  1. Minimal 90% dari jumlah peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas.
  2. Minimal 80% dari peserta didik yang lulus program PKWU dapat merintis usaha dan mendapat pendampingan dan bantuan dari mentor dan “bapak angkat”.
  3. Minimal 40% dari peserta didik yang merintis usaha memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum setempat yang dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun.
Bagi LKP yang berkinerja A/B, yayasan, perguruan tinggi yang terakreditasi, dan SMK yang sudah terakreditasi, dan lembaga pilot project Ditbinsuslat yang mengajukan program PKWU wajib memiliki unit usaha yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan. 

BAB III. DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
A. Dana Bantuan Yang Disediakan Oleh Pemerintah
Besaran Bantuan; Total sasaran bantuan pemerintah untuk Program PKWU tahun 2017 adalah sebanyak 500 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program PKWU rata-rata Rp. 10.000.000,- per peserta didik, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan jenis atau bidang keterampilan/usaha.

B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
  1. Kriteria Lembaga; a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat: 1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada Format 03 Program PKWU. 2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berakreditasi atau berkinerja A/B dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id) b. Lembaga/Yayasan/Sekolah 1) Sekolah Menengah Kejuruan dapat mengajukan bantuan untuk mendidik masyarakat di lingkungan SMK dengan melampirkan SK pendirian SMK. 2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib memiliki izin opersional dan berbadan hukum dari Menkumham. 3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib memiliki izin opersional dari pihak yang berwenang. 4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU. 5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di daerah atau pusat. c. Badan Usaha/Industri 1) Badan usaha atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana bantuan untuk mendidik masyarakat dapat mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat direktur 2) Menandatangani MOU bersama antara badan usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. d. Perguruan Tinggi; 1) Perguruan Tinggi melalui unit pengabdian masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha dapat mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan kegiatan dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi. 2) Menandatangani MOU bersama antara perguruan tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. e. Organisasi Mitra 1) Organisasi mitra PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi mitra PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit daerah wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat daerah yang terkait. 2) Wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU.
  2. Kriteria Calon Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik penerima bantuan PKWU adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berusia 20 - 35 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 20 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau program pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti program sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK); c. minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat d. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD atau sumber lain seperti CSR (Corporate Social Responsibility); e. bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara program PKWU. f. prioritas yang telah memiliki keterampilan tertentu yang prospektif untuk dijadikan wirausaha; g. memiliki bakat dan minat untuk berwirausaha yang dibuktikan dengan hasil tes bakat kewirausahaan menggunakan instrument tes yang tersedia di www.infokursus.net; h. memiliki kemauan untuk mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKWU. Daftar calon peserta didik dilengkapi dengan fotokopi KTP/KIP atau foto copy kartu keluarga dilampirkan bersamaan dengan laporan awal.
  3. Prosedur Penyampaian Proposal; Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana bantuan digambarkan dalam skema sebagai berikut: a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal; 1) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi yang sudah terakreditasi/ Badan Usaha/Industri, SMK yang sudah terakreditasi, yayasan, lembaga yang menjadi pilot project Ditbinsuslat (1) dapat mengajukan bantuan melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat www.banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. 2) Ditbinsuslat dan tim melakukan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diperlukan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melakukan penetapan usulan lembaga yang layak menerima bantuan pelaksanaan program PKWU (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id). Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen: a) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP). b) Pakta integritas. c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). d) Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). e) Foto Copy Nomor Rekening Lembaga. f) Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan. g) Maksimal 3 minggu setelah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana. Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menunjuk: 1) Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T); 2) Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana; 3) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik; 4) Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan; 5) Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa; 4. Waktu Pengajuan Proposal; Waktu pengajuan proposal dimulai setelah juknis dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan tiga tahapan, yaitu : 1. Tahap 1 bulan Januari – Maret 2017, 2. Tahap 2 bulan April – Juni 2017, 3. Tahap 3 bulan Juli – September 2017. Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas akhir pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas akhir pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik. Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat.

Lampiran-lampiran:
Format 01 Surat Pengantar Proposal
Format 02 Rekomendasi Dinas Pendidikan atau Dinas/Instansi Pembina
Format 03 Format Proposal Pengajuan Dana Bantuan Program PKWU
Format 04 Lampiran Proposal
Format 05 Contoh Laporan Akhir (Laporan Teknis)

    Download Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.pdf
    Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel