PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Menpan  PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;

b. bahwa agar pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;

Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

3. Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.

4. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.

5. Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.

6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi.

(2) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun.

Pasal 3
(1) Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi.

(2) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.

Pasal 4
Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

Pasal 5
(1) Untuk penyelenggaraan Kompetisi, Menteri menetapkan:
a. TE;
b. TPI; dan
c. Tim Sekretariat.

(2) TE mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) TPI mempunyai tugas menentukan Inovasi yang masuk, melakukan penilaian dalam tahap presentasi dan wawancara, melakukan verifikasi dan observasi lapangan, dan menentukan Inovasi terbaik.

(4) Tim Sekretariat mempunyai tugas memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.

Pasal 6
Pedoman Kompetisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2019

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Visi Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyatakan bahwa pada tahun 2025 akan dicapai pemerintahan kelas dunia. Visi tersebut sejalan dengan pelaksanaan Agenda 2030 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs – Sustainable Development Goals) yang diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah sebenarnya telah mengalami peningkatan, namun belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai visi dan komitmen tersebut diperlukan percepatan dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas, business as usual, dan monoton) agar menciptakan perubahan kepada tradisi, pola, dan cara baru melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation), yaitu gerakan yang mewajibkan 1 (satu) instansi menghasilkan paling sedikit 1 (satu) inovasi setiap tahun. Untuk menjadikan gerakan ini sebagai bagian dari upaya terintegrasi peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan pembinaan Inovasi dalam Kompetisi yang akan mendorong instansi untuk memunculkan Inovasinya secara kompetitif. Pedoman penyelenggaraan Kompetisi diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

B. Tema
Tema Kompetisi ditetapkan setiap tahun.

C. Tujuan
Penyelenggaraan Kompetisi bertujuan untuk:
  1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
  3. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
  4. Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
  5. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional. 

BAB II
PENYELENGGARA, PESERTA, DAN SARANA KOMPETISI

A. Penyelenggara Kompetisi

1. Penyelenggara Kompetisi, terdiri dari:
a. TE, bertugas melakukan penilaian proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan (lolos Seleksi Administrasi) serta melakukan verifikasi dan observasi lapangan apabila diminta oleh TPI;
b. TPI, bertugas menentukan Inovasi yang masuk dan melakukan penilaian dalam tahap presentasi dan wawancara, melakukan verifikasi dan observasi lapangan, serta menentukan Inovasi Terbaik; dan
c. Tim Sekretariat, bertugas memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.

2. Pakta Integritas
a. Pakta Integritas berisi komitmen individual dari TE dan TPI untuk menjalankan tugas dengan baik, tidak memihak, bertindak objektif, serta tidak melakukan tindakan lain yang diduga akan mengakibatkan terganggunya independensi yang bersangkutan.
b. TE dan TPI wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan tugasnya.

B. Peserta Kompetisi
  1. Peserta Kompetisi terdiri dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
  2. Inovasi dari peserta yang diikutsertakan dalam Kompetisi diajukan dalam bentuk proposal dan dokumentasi Inovasi.
  3. Apabila Inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama peserta (kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah) yang bersangkutan.
  4. Inovasi badan usaha milik daerah diajukan melalui pemerintah daerah yang bersangkutan. 
  5. Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) Inovasi.
  6. Peserta wajib menyetujui pernyataan bahwa segala informasi yang disampaikan dalam Kompetisi adalah benar. Jika suatu saat terbukti tidak benar maka penyelenggara Kompetisi berhak mendiskualifikasi peserta dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan.

C. Sarana Kompetisi
Sarana Kompetisi adalah Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sinovik, yang digunakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Alamat situs yaitu https://sinovik.menpan.go.id.

2) Pengguna Sinovik terdiri dari penyelenggara yaitu Admin Kementerian dan peserta yaitu Admin Lokal dan UPP (Unit Pelayanan Publik).
a. Admin Kementerian, yaitu Tim Sekretariat yang bertugas mengelola Sinovik dengan cara:
1) Membuat dan membagikan ID pengguna dan sandi bagi Admin Lokal;
2) Memandu secara teknis Admin Lokal dan UPP UIP dalam penggunaan Sinovik; dan
3) Memfasilitasi TE dan TPI sesuai tahapan penilaian Kompetisi.

b. Admin Lokal
1) Admin Lokal terdiri dari:
a) Admin Lokal kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara yaitu Biro Organisasi atau unit lain yang ditunjuk di lingkungan kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara yang bertugas mengelola dan mengajukan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara melalui Sinovik.
b) Admin Lokal pemerintah daerah yaitu Biro/Bagian Organisasi atau unit lain yang ditunjuk di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas mengelola dan mengajukan inovasi di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah melalui Sinovik.
2) Admin Lokal bertugas:
a) Membuat dan membagikan ID pengguna dan sandi bagi UPP;
b) Memandu secara teknis UPP dalam penggunaan Sinovik;
c) Mengevaluasi dan/atau memberikan koreksi terhadap proposal dan dokumentasi Inovasi yang dibuat oleh UPP;
d) Mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi yang dibuat oleh UPP kepada Admin Kementerian.

c. UPP, yaitu satuan kerja pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang bertugas membuat proposal dan dokumentasi Inovasi melalui Sinovik.

BAB III
KRITERIA INOVASI DAN KATEGORI KOMPETISI

A. Kriteria InovasiInovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan;
  3. Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;
  4. Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh unit penyelenggara pelayanan publik lainnya;
  5. Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

B. Kategori Kompetisi
Kategori Kompetisi terdiri dari:
  1. Pengentasan kemiskinan;
  2. Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Ketahanan pangan;
  5. Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;
  6. Pemberdayaan masyarakat;
  7. Pelayanan publik responsif gender;
  8. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup; dan
  9. Tata kelola pemerintahan.

BAB IV
TAHAPAN DAN JADWAL KOMPETISI

A. Tahapan Kompetisi
Tahapan Kompetisi terdiri dari:

1. Sosialisasi dan Publikasi

Sosialisasi dan publikasi untuk mengumumkan dan mendiseminasikan penyelenggaraan Kompetisi ini dilakukan sebagai berikut:
a. Sosialisasi melalui sosialisasi nasional dan bimbingan teknis di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
b. Publikasi melalui pemberitaan di sejumlah media.

2. Pengajuan Proposal dan Dokumentasi Inovasi
Mekanisme pengajuan proposal Inovasi dilakukan sebagai berikut:
a. UPP membuat dan mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi kepada Admin Lokal melalui Sinovik.
b. Admin Lokal mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi yang diajukan oleh UPP tersebut kepada Admin Kementerian.
c. Apabila Admin Lokal menilai proposal dan dokumentasi Inovasi tersebut belum layak, maka Admin Lokal berhak untuk mengembalikan proposal tersebut kepada UPP untuk dilakukan perbaikan dengan memberikan arahan dan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki, sebelum diajukan kepada Admin Kementerian.

3. Penilaian
Tahapan penilaian terdiri dari:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilakukan oleh Tim Sekretariat terhadap seluruh proposal dan dokumentasi Inovasi yang diajukan oleh peserta dalam Sinovik. Seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1) Selaras dengan tema Kompetisi;
2) Memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
3) Relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
4) Telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
5) Diajukan dalam bentuk proposal Inovasi melalui Sinovik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
6) Menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
7) Belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
8) Belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

b. Penilaian Proposal dan Dokumentasi Inovasi
Proposal dan dokumentasi Inovasi yang memenuhi persyaratan (lolos Seleksi Administrasi) selanjutnya dinilai oleh TE. Setiap proposal dan dokumentasi Inovasi dinilai oleh dua orang anggota TE. Tahap ini menghasilkan nominasi Top 99 Inovasi yang dilampirkan dalam Berita Acara Serah Terima dari TE kepada TPI.

c. Penentuan Top 99 Inovasi
Pada tahap ini, TPI melakukan penilaian dengan cara sebagai berikut:
1) Meminta penjelasan kepada TE atas nominasi Top 99 Inovasi;
2) Meminta wakil dari pemangku kepentingan terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai Inovasi yang dinominasikan;
3) Menentukan Top 99 Inovasi dalam sidang TPI yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota TPI.

Top 99 Inovasi selanjutnya diumumkan secara luas melalui web Kementerian PANRB, Sinovik, dan media lainnya guna mendapatkan opini dari masyarakat.

Top 99 Inovasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri apabila dalam kurun waktu tertentu setelah diumumkan tidak ada penyampaian keberatan dari masyarakat yang disertai dengan bukti yang relevan dan meyakinkan.

d. Presentasi dan Wawancara
TPI melakukan penilaian presentasi dan wawancara terhadap Top 99 Inovasi dengan komponen penilaian sebagai berikut:
1) Penyajian dengan bobot 30%;
2) Substansi dengan bobot 70%.
Pada sesi tertentu di tahap presentasi dan wawancara, TPI dapat mengundang wakil pengguna pelayanan atau tenaga ahli yang mewakili profesi untuk menjadi bagian dari panel penilai. Hasil penilaian wakil pengguna layanan atau tenaga ahli tersebut bersifat pertimbangan dan tidak mengikat TPI dalam pengambilan keputusan.

e. Verifikasi dan Observasi Lapangan
1) TPI dapat melakukan verifikasi dan observasi lapangan terhadap Top 99 Inovasi untuk memastikan kesesuaian informasi antara proposal dan dokumentasi Inovasi serta hasil presentasi dan wawancara dengan fakta di lapangan, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

2) TPI dapat meminta TE dan/atau menugaskan mystery shopper untuk melakukan verifikasi dan observasi lapangan terhadap Top 99 Inovasi dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

f. Penentuan Inovasi Terbaik
1) Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan, TPI menentukan Inovasi Terbaik.

2) Inovasi Terbaik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

4. Penghargaana. Bentuk penghargaan bagi Top Inovasi sebagai berikut:
1) Top 99 Inovasi menerima penghargaan berupa sertifikat dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang diberikan/difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka penguatan pelayanan publik;

2) Inovasi Terbaik menerima penghargaan berupa piala dan menjadi pertimbangan untuk memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Penghargaan khusus diberikan kepada pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara yang dianggap mempunyai peran luar biasa dalam proses pembentukan Inovasi berdasarkan syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh TPI.

B. Jadwal Kompetisi
Kompetisi diselenggarakan setiap tahun mulai dari bulan Februari sampai dengan Juli. Rincian jadwal Kompetisi akan ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara Kompetisi.

    Download PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas JPeraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.pdf

    Sumber: https://jdih.menpan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel