Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Berikut ini adalah berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Download file PDF.
Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
- Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
- Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
- Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
- Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Peta Rencana SPBE Instansi Pusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
- Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
- Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
- Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
- Jaringan Intra adalah jarmgan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
- Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah.
- Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
- Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
- Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penyelenggara SPBE;
- Percepatan SPBE; dan
- Pemantauan dan evaluasi SPBE.
Download Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SPerpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Download File:
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik"
Posting Komentar