Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

Berikut ini adalah berkas buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK. Buku Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Karakter Kerja untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulu Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK
Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.

Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidangnya masing-masing. SMK dibangun dengan tujuan untuk membentuk tenaga kerja yang trampil, kompetitif, dan berkompetensi sejak dini; sehingga peserta didik lulusan SMK sudah siap bekerja sesuai bidangnya atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Keberhasilan sekolah merupakan ukuran mikro yang didasarkan pada tujuan dan sasaran pendidikan pada tingkat sekolah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan sejauh mana tujuan itu dapat dicapai pada periode tertentu sesuai dengan lamanya pendidikan yang berlangsung di sekolah. Atas dasar keberhasilan sekolah kemudian dikenal sekolah unggul dan sekolah bisaa-bisaa yang mengacu pada sejauh mana suatu sekolah dapat mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yag telah ditetapkan. Sekolah yang baik karena manajemen sekolah itu efektif; sementara suatu sekolah bisaa-bisaa, bahkan buruk, karena manajemen sekolahnya tidak efektif.

Sekolah dengan manajemen yang efektif adalah sekolah yang dapat mengeluarkan sebanyak-banyaknya lulusan sukses hidup di masyarakat tanpa membedakan latar belakang pendidikan dan ekonomi keluarganya. Dalam kasus SMK, sekolah ini dapat disebut memiliki manajemen yang efektif jika lulusannya dapat bekerja pada bidang-bidang yang menuntut keahlian, berwirausaha secara layak, atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebanyak-banyaknya siswa tanpa membedakan latar belakang pendidikan dan ekonomi keluarganya. Hasil- hasil penelitian menunjukkan, bahwa manajemen SMK yang efektif karena sekolah- sekolah ini telah melakukan manajemen efektif pada semua urusan sekolah. SMKN 1, SMKN 3, dan SMK Pasundan 1 Kota Bandung merupakan tiga SMK yang baik karena mengimplementasikan model manajemen mutu, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maupun penjaminan mutu manajemen (Herawan, Kurniady & Sururi, 2017). SMK PIKA (Semarang) dan SMK Katolik St. Mikael (Surakarta) merupakan dua SMK yang baik karena telah melakukan manajemen efektif pada semua urusan sekolah, yaitu: manajemen organisasi, manajemen kurikulum, manajemen pembelajaran, manajemen pendidik, manajemen kesiswaan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan dan pembiayaan, manajemen administrasi, manajemen regulasi, manajemen lingkungan dan budaya kerja, dan manajemen kerjasama dan kemitraan. Semua manajemen ini dilakukan dengan memenuhi kelima prinsip manajemen: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pengontrolan. Pelaksanaan manajemen efektif ini membuat SMK yang diteliti mampu menghasilkan lulusan berprestasi dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) (Setiawatty, 2011).

Faktor lainnya yang sangat penting bagi manajemen sekolah yang efektif adalah nilai-nilai karakter moral dan karakter kerja yang ditanamkan kepada siswa. Dalam kasus SMK, karakter moral dan kerja apa saja yang penting bagi peningkatan kualitas lulusannya?

Pendidikan karakter merupakan salah satu aspek fundamental dari keseluruhan sistem pendidikan, karena pada hakekatnya pendidikan adalah memanusiakan manausia. Konferensi Dhakkar menghasilkan empat kemampuan yang perlu dikembangkan dalam pendidikan, yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to life together (Aspin & J.D. Chapman, 2007: 2). Terlebih-lebih dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama dan karakter menduduki peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam UUSPN Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berîman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan karakter merupakan salah satu aspek fundamental dari keseluruhan sistem pendidikan, karena pada hakekatnya pendidikan adalah memanusiakan manausia. Konferensi Dhakkar menghasilkan empat kemampuan yang perlu dikembangkan dalam pendidikan, yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to life together (Aspin & J.D. Chapman, 2007: 2). Terlebih-lebih dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama dan akhlak (karakter) menduduki peranan yang sangat

penting dan strategis. Dalam UUSPN Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berîman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jika mengacu kepada UUSPN, maka pendidikan nasional Indonesia seharusnya sarat dengan pembelajaran yang berdimensi agama dan karakter. Untuk itu perlu dicari solusi bagaimsiswaah mendekatkan praktek pendidikan dengan perundang-undangan, jangan sampai praktek pendidikan itu mengkhianati amanat perundang-undangan.

Sementara Kemdiknas (2010) telah merumuskan sebanyak 18 nilai yang perlu dihidupkan di sekolah, yakni: (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangan kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab. Kemudian dalam standar kompetensi lulusan sekolah terdapat 21 karakter, yakni: mengamalkan ajaran agama, memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri, percaya diri, taat aturan sosial, memahami keragaman agama dan sosial- budaya, rasa ingin tahu (curiosity), mampu berpikir produktif, mandiri, mampu menganalisis dan memecahkan masalah kehidupan, mampu mendeskripsikan gejala alam dan sosial, memanfaatkan lingkungan secara bertanggung-jawab, menerapkan nilai-nilai kebersamaan, menghargai seni-budaya nasional, mampu berkarya, bersih dan sehat, berkomunikasi efektif dan santun, memahami hak dan kewajiban, gemar membaca dan menulis, berbahasa Indonesia secara baik dan benar serta berbahasa Inggris, mempunyai pengetahuan dasar untuk studi lanjutan, dan memiliki jiwa kewirausahaan.

Kajian akan difokuskan pada pembentukan karakter kerja bagi lulusan SMK. Sebagaimana diketahui SMK memiliki 9 bidang keahlian, yakni : (1) teknologi dan rekayasa, (2) energi dan pertambangan, (3) teknologi informasi dan komunikasi, (4) kesehatan dan pekerja sosial, (5) agribisnis dan argoteknologi, (6) kemaritiman, (7) bisnis dan manajemen, (8) pariwisata, dan (9) seni dan industri kreatif (Dirjen Dikdasmen, 2017). Pertanyaannya, bagaimsiswaah karakter kerja lulusan SMK pada 9 bidang keahlian?

Tentu ada karakter kerja yang sama di antara 9 bidang keahlian SMK tersebut, tapi tentu ada juga karakter khas bagi bidang keahlian tertentu. Contoh kasus, SDM bidang pariwisata sangat dibutuhkan dunia usaha. Direktur Pembinaan SMK, M. Bakrun, menyebutkan dunia usaha membutuhkan sebanyak 707.000 SDM di bidang pariwisata, tapi lulusan SMK bidang ini baru mencapai 82.000 orang. Di sisi lain, lulusan SMK bidang bisnis dan manajemen kebanyakan menganggur. Harian PR pada 6 April 2018 mengutip pandangan pimpinan DPR yang menyatakan bahwa 65% lulusan SMK bidang keahlian bisnis dan manajemen menganggur. Lebih jauhnya diungkapkan, jumlah lulusan SMK Bisnis dan Manajemen sejak 2016 telah mencapai 348.000 orang. Sedangkan dalam periode yang sama, kebutuhan negara di bidang itu hanya sekitar 119.000 orang atau sekitar 34 persen dari jumlah lulusan tersebut. Dengan demikian, sebanyak 229.000 orang atau sekitar 65,8 persen lulusannya kemungkinan besar telah menjadi pengangguran atau bekerja tak sesuai kompetensi." Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya segera megambil kebijakan tepat untuk mengantisipasi terus bertambahnya kelebihan SDM pada bidang tersebut. DPR memberikan beberapa rekomendasi terkait program revitalisasi SMK dan satuan pendidikan, antara lain dengan mengevaluasi jumlah program studi di SMK dan menyesuaikan kebutuhan industri dengan masyarakat (Ferdiansyah - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, 2018). Tentu saja lulusan bidang ini harus lebih dikembangkan karakter kerja kewirausahaan. Bidang-bidang keahlian lainnya tentu membutuhkan karakter-karakter kerja khas sesuai bidang keahliannya.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan kajian NSPK Pembentukan Karakter Kerja Bagi Peningkatan Kualitas Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 2004.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 2005.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 2005.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 2010.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010–2014, 2010.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015–2019, 2015.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, 2007.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, 2008.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, 2008.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia, 2009.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 2009.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, 2016.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar KI dan KD Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016.
  21. Permendikbud No. 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
  22. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, 2002.
  23. SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, Lampiran IV: SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, 2017.

C. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi bagi pihak pengelola dan satuan pendidikan formal SMK tentang petunjuk teknik penyelenggaraan pendidikan karakter kerja untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK. Adapun secara khusus dan operasional, penulisan kajian ini bertujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan acuan kepada pihak pengelola dan satuan pendidikan formal untuk mengembangkan karakter-karakter kerja yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK.
  2. Memberikan acuan kepada pihak pengelola dan satuan pendidikan formal tentang penyusunan rencana aksi program pendidikan karakter kerja untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK.
  3. Memberikan acuan kepada pihak pengelola dan satuan pendidikan formal tentang optimalisasi pelaksanaan pendidikan karakter kerja untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK.
  4. Memberikan acuan kepada pihak pengelola dan satuan pendidikan formal tentang evaluasi pendidikan karakter kerja untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK.

D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknik penyelenggaraan pendidikan karakter kerja bagi peningkatan kualitas lulusan SMK ini sebagai berikut:
  1. Kepala dan Wakil Kepala SMK.
  2. Guru-guru SMK.
  3. Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi khusus bidang menajemen SMK.
  4. Yayasan yang menaungi SMK.

E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknik penyelenggaraan pendidikan karakter kerja bagi peningkatan kualitas lulusan SMK ini dimulai dengan kajian teori seputar pendidikan karakter, kemudian secara berturut-turut membahas: karakter-karakter kerja yang perlu dikembangkan di SMK, penyusunan rencana aksi pendidikan karakter kerja di SMK, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan karakter kerja di SMK, dan evaluasi pendidikan karakter kerja SMK.

    Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Buku Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Karakter Kerja untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel