PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Berikut ini adalah berkas PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Download file format PDF. Untuk mengetahui Peraturan Menteri Agama RI yang mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ini, silahkan anda lihat berkas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah:
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 90 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah, perlu mengubah kembali Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Mengingat:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
2. Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B, sehingga Pasal 62A dan Pasal 62B berbunyi sebagai berikut:
a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan
h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing satuan pendidikan dan peserta didik.
(2) Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
a. dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b. digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
Pasal 8
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
2. Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B, sehingga Pasal 62A dan Pasal 62B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pasal 62B
(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dipergunakan untuk:a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan
h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing satuan pendidikan dan peserta didik.
(2) Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 62C
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:a. dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b. digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Download PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah:
PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah:
PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Download File:
PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.pdf
PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.pdf
PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.pdf
Sumber: https://madrasah2.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "PMA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah"
Posting Komentar