Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Berikut ini adalah berkas Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Download file format PDF.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian |
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Peneliti adalah perseorangan atau kelompok Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penelitian.
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Surat Keterangan Penelitian adalah yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Pasal 2
Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian. BAB II
LINGKUP PENELITIAN
Pasal 3
Lingkup Penelitian meliputi:a. nasional;
b. daerah provinsi; dan
c. daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Penelitian lingkup nasional yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua daerah provinsi atau lebih.(2) Penelitian lingkup daerah provinsi yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
(3) Penelitian lingkup daerah kabupaten/kota yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya hanya meliputi satu daerah kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Setiap peneliti dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki SKP.(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB III
PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pasal 6
Pelaksanaan Penerbitan SKP dilakukan oleh:a. Menteri Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk SKP lingkup nasional;
b. Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi dan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, untuk SKP lingkup daerah provinsi;
c. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, untuk SKP lingkup daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Pelaksanaan penerbitan SKP dilakukan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi dokumen persyaratan; dan
c. penandatanganan SKP.
Pasal 8
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(2) Permohonan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti;
b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan
d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
Pasal 9
Permohonan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai dengan dokumen:a. proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat:
- latar belakang,
- maksud dan tujuan,
- ruang lingkup,
- jangka waktu penelitian,
- nama peneliti,
- sasaran/target penelitian,
- metode penelitian,
- lokasi penelitian, dan
- hasil yang diharapkan dari penelitian;
c. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
d. Identitas peneliti terhadap:
- Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a) peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; b) badan usaha yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat keterangan terdaftar. d) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
Pasal 10
(1) Petugas pada Unit Layanan Administrasi di Kementerian Dalam Negeri dan petugas pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi permohonan dan dokumen persyaratan sesuai dengan kewenangannya.(2) Dalam hal permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana ayat (1) belum lengkap, berkas permohonan dan dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 11
(1) Hasil verifikasi pada Unit Layanan Administrasi di Kementerian Dalam Negeri diteruskan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul.(2) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dikoordinasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul.
(3) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dikoordinasikan kepada Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan dampak negatif, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menolak menerbitkan SKP.
(5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menimbulkan dampak negatif, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penolakan untuk menerbitkan SKP.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan SKP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan SKP diterima secara lengkap dengan seluruh persyaratannya. Pasal 13
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditandangani oleh:a. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri untuk SKP lingkup nasional;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi atas nama Gubernur untuk SKP lingkup daerah provinsi; dan
c. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota untuk SKP lingkup daerah kabupaten/kota.
(2) Penandatanganan SKP lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada Direktur yang menangani kewaspadaan nasional.
Pasal 14
(1) SKP berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama peneliti;
b. alamat peneliti;
c. judul penelitian;
d. tujuan penelitian;
e. tempat/lokasi/daerah penelitian;
f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian;
g. bidang penelitian;
h. status penelitian;
i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian;
j. anggota peneliti; dan
k. nama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan.
(2) Perpanjangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.
(3) Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perpanjangan SKP.
d. tujuan penelitian;
e. tempat/lokasi/daerah penelitian;
f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian;
g. bidang penelitian;
h. status penelitian;
i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian;
j. anggota peneliti; dan
k. nama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Dalam hal penelitian lebih dari 1 (satu) tahun, peneliti wajib mengajukan perpanjangan SKP.(2) Perpanjangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.
(3) Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perpanjangan SKP.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menerbitkan perpanjangan SKP apabila:
a. penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
b. peneliti tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan, norma atau adat istiadat; dan
c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan penerbitan SKP, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota dapat mengembangkan penerbitan SKP secara elektronik. BAB IV
KEWAJIBAN PENELITI
Pasal 17
(1) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk penelitian lingkup nasional.(2) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi untuk penelitian lingkup daerah provinsi.
(3) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Bupati/Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota untuk penelitian lingkup daerah kabupaten/kota.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri.(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(3) Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP kepada Gubernur.
Pasal 19
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali pada akhir bulan Desember. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP secara nasional.(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di daerah provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di daerah kabupaten/kota.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP Kementerian Dalam Negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.(2) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Download File:
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian"
Posting Komentar