Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor  Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai evaluasi kelembagaan pemerintah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah; 

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pend.ayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
  2. Instansi Pemerintah Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lernbaga nonstruktural, dan Lembaga Penyiaran Publik.
  3. Instansi Pemerintah Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
  4. Menteri adalah menteri yang menangam urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

Pasal 2
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien.

Pasal 3
(1) Setiap lembaga intansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.

(2) Lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(3) Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 4
(1) Pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara bertahap.

(2) Pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi.

(3) Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah

Pasal 5
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 6
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR 

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Organisasi dapat dipahami sebagai suatu sistem interaksi dinamis dari beberapa aspek pokok yang terdapat didalamnya. Beberapa aspek pokok organisasi antara lain subjek atau pelaku, struktur, tata hubungan, fungsi, proses atau aktivitas, tata nilai, prosedur dan tata aturan, serta tujuan yang hendak dicapai. Secara umum, termininologi organisasi dapat diidentikkan dengan terminologi lembaga. Dengan demikian, yang dimaksud dengan lembaga Instansi pemerintah dalam pedoman ini dapat disamakan dengan organisasi atau instansi pemerintah.

Struktur organisasi merupakan aspek pokok organisasi yang sering dianalisis dan dibahas oleh banyak pihak. Secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Dalam perspektif ini struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.

Selain aspek struktur, proses yang terjadi di dalam organisasi juga merupakan aspek yang sangat penting dan sering menjadi perhatian di dalam analisis organisasi. Proses organisasi merupakan gambaran berlangsungnya seluruh aktivitas organisasi untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) dalam rangka mencapai tujuan utama secara dinamis. Dengan demikian, di dalam proses organisasi seluruh aktivitas dan interaksi elemen-elemen organisasi harus memiliki keselarasan (alignment) satu sama lain. Di samping itu agar kedudukan, peran, dan fungsi masing-masing elemen sesuai dengan yang diharapkan maka aspek tata kelola yang baik (good governance) dan kesesuaian/kepatuhan (compliance) terhadap aturan yang disepakati harus diperhatikan.

Sebagai suatu rangkaian penciptaan nilai (value chain), proses organisasi harus efektif dan efisien. Dalam konteks ini prosedur/mekanisme dan metode kerja yang tepat memiliki peranan penting. Selain itu, berbagai hal negatif yang berisiko mengganggu efektivitas proses kerja harus dapat diidentifikasi dan dikendalikan agar proses organisasi dapat senantiasa menciptakan rantai nilai yang optimal. Dalam konteks tersebut, teknologi informasi (information technology) mempunyai peran penting dalam mempertahankan efektivitas dan efisiensi proses organisasi secara optimal.

Tanpa mengecilkan peranan beberapa elemen organisasi lainnya, struktur dan proses organisasi dapat dipandang sebagai dua aspek pokok organisasi yang perlu mendapat perhatian utama dan menjadi prioritas di dalam pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi instansi pemerintah.

Secara substansial dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara telah diamanatkan agar melakukan evaluasi paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. Untuk itu, agar evaluasi organisasi dapat dilaksanakan secara optimal, telah disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 sebagai pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan evaluasi terhadap kelembagaan instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 hanya mencakup aspek struktur organisasi. Sehubungan perkembangan waktu dan dinamika eksternal dan internal di lingkungan instansi pemerintah, pedoman evaluasi yang ada tentu harus disesuaikan dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan perkembangan yang terjadi. Untuk itu, dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Evaluasi Kelembagaan instansi Pemerintah yang lebih komprehensif dan terkini dengan mengakomodasi aspek lain selain struktur organisasi. Dalam peraturan menteri ini, aspek proses organisasi diakomodasi untuk menjadi salah satu dari dua aspek utama evaluasi. Melalui penyempurnaan pedoman evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pejabat perancang organisasi dan pengambil keputusan untuk menentukan struktur dan proses yang paling sesuai dengan kondisi internal dan eksternal yang sedang berkembang.

B. Maksud dan Tujuan
Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dimaksudkan untuk dijadikan landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Tujuan disusunnya pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, yaitu:
  1. tersedianya indikator-indikator evaluasi berdasarkan dimensi struktur dan proses organisasi;
  2. tersedianya tatacara pelaksanaan evaluasi yang sistematis dan efektif; dan
  3. tersedianya informasi yang lebih lengkap untuk dianalisis menjadi rekomendasi bagi penataan organisasi sesuai dengan hasil penilaian evaluasi kelembagaan.

C. Ruang Lingkup
Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah ini mencakup dua dimensi pokok organisasi, yakni struktur dan proses organisasi. Dimensi struktur mencakup tiga subdimensi sebagai berikut:
  1. kompleksitas;
  2. formalisasi;dan
  3. sentralisasi.

Sedangkan dimensi proses organisasi mencakup 5 (lima) subdimensi, yakni:
  1. keselarasan(alignment);
  2. tata kelola (governance) dan kepatuhan (compliance);
  3. perbaikan dan peningkatan proses;
  4. manajemen risiko; dan
  5. teknologi informasi.

Evaluasi terhadap kedua dimensi pokok organisasi dimaksud merupakan langkah awal untuk membangun suatu sistem evaluasi lembaga instansi pemerintah yang dapat memotret keberadaan organisasi pemerintah secara dinamis dalam konteks meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja organisasi.

    Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah



    Download File:
    Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.pdf

    Berkas lain terkait dengan Permenpan RB:
    Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel