Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor  Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah;

b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  49  Tahun  2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
  3. Peraturan   Presiden   Nomor   47   Tahun   2015   tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  6. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
  8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
  13. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana.
  14. Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
  15. Perguruan Tinggi Negeri Baru yang selanjutnya disebut PTN Baru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2
Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

Pasal 3
TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).


BAB II
PENYUSUNAN KEBUTUHAN

Pasal 5
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

(4) Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik.

(5) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6
(1) Penetapan kebutuhan PPPK dialokasikan untuk:
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.

(2) Penetapan kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan database TH Eks K-II Badan Kepegawaian Negara.

(3) Penetapan kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan:
a. database TH Eks K- II Badan Kepegawaian Negara;
b. usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
e. kondisi geografis daerah.
(4) Penetapan kebutuhan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru memperhatikan database dosen dan tenaga kependidikan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

BAB III
PENGADAAN PPPK

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Seleksi

Pasal 7
Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(1) Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Anggaran Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 9
(1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019.

(2) Pembentukan panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Panitia/tim seleksi bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.

Pasal 10
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Pasal 11
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengumumkan penetapan kebutuhan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persyaratan pelamar;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. kualifikasi pendidikan;
d. waktu; dan
e. alamat pendaftaran.

Bagian Kedua
Pelamaran

Pasal 12
(1) Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

(3) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

Bagian Ketiga
Pendaftaran

Pasal 13
(1) Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

(3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Bagian Keempat
Seleksi

Pasal 14
(1) Panita pelaksana seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

(2) Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.

(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi nilai ambang batas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
(1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diikutsertakan wawancara.

(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis komputer.

Pasal 17
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 menggunakan sistem CAT.

(2) Sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta.

(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana Panselnas menyediakan informasi hasil seleksi.

Pasal 19
Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20
Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2019

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN

    Download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    PERMENPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.pdf

    Sumber: https://jdih.menpan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel