Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik  Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah - Lampiran Model Seragam Nasional 

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik  Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah

Berikut ini beberapa point penting yang merupakan kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
  2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota. 

Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

JENIS, WARNA, DAN MODEL
(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.

(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

(4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

(1) Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
(2) Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
(3) Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

SANKSI
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAKAIAN SERAGAM NASIONAL 

Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  • kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  • celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  • kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan imasukkan kedalam rok;
  • rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  • kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  • jilbab putih;
  • rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

4. Atribut
  • Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  • Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  • Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 

Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  • kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  • celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  • kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  • rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  • kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • jilbab putih;
  • rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

4. Atribut
  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  • Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  • Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 

Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  • kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  • celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  • kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  • kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • jilbab putih;
  • rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

4. Atribut
  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  • Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  • Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

    Download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik  Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (beserta lampiran 1 dan laimpiran 2), silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







    Download File:

    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah_lampiran1.pdf
    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah_lampiran2.pdf
    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.docx
    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah_lampiran1.docx
    Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah_lampiran2.docx


    Sumber: http://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik  Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel