Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 Paket.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
Tujuan
Pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK merupakan upaya dalam:
- Mendukung program peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
- Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung SMK melalui program Rehabilitasi Gedung SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 untuk 2.000 paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Dana Pemerintah
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki Foto Kondisi awal ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Rehabilitasi gedung SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
- Memiliki data analisis kerusakan Ruang dari Tim Pelaksana Rehabilitasi (SMK Jurusan Bangunan);
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan rehabilitasi gedung SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan rehabilitasi bangunan SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi Gedung SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bantuan rehabilitasi gedung SMK.
Program bantuan Rehabilitasi Gedung SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
Dalam Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 ini disertakan beberapa lampiran contoh format administrasi yang mana lampiran-lampran ini diunggah pada aplikasi Takola SMK Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, antara lain:
Petunjuk Penyusunan Proposal Rehabilitasi Gedung SMK
Contoh lampiran yang terdapat pada proposal Rehabilitasi Gedung SMK:
- Fotokopi Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
- SK Tim Pelaksana Rehabilitasi;
- SK Tim Teknis Pembibing Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Site plan;/Blok Plan/Gambar Denah yang menunjukan bangunan yang akan di rehab;
- Foto ruang/gedung yang akan di rehab (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi;
- Analisa Tingkat Kerusakan Gedung;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk Rehabilitasi Gedung SMK;
Download Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018"
Posting Komentar