Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Berikut ini adalah berkas informasi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

 Berikut ini adalah berkas informasi Surat Edaran MENPANRB Nomor  Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan


Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan:

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00-15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja

a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00-12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00-14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

    Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel