Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI)
Berikut ini adalah berkas terkait dengan Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI).
Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI) |
Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas terkait Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI):
Mekanisme Sistem Online
SURAT EDARAN
Nomor: SE/Dj .I/Kp.07.1/4/2015
Tentang: Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai berikut:
Mekanisme Sistem Online
- Kenaikan pangkat Dosen PTKI dilakukan melalui mekanisme Pengajuan/Usulan dari Kopertais untuk Dosen Swasta, sedangkan Dosen Negeri diusulkan oleh Lembaga PTKIN terkait.
- Data Dosen (yang mengajukan KP) dapat diinput sendiri oleh Dosen melalui persetujuan Bagian Kepegawaian setempat.
- Alamat Website PAK Diktis: http://diktis.kemenag.go.id/pak
SURAT EDARAN
Nomor: SE/Dj .I/Kp.07.1/4/2015
Tentang: Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai berikut:
- Pengusulan kenaikan pangkat jabatan dilaksanakan secara online melalui laman: diktis.kemenag.go.id/pak. Perguruan tinggi (PT) harus mengisi surat-surat pernyataan melaksanakan kegiatan Tridharma dan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi serta Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diisi secara online. Pengusul adalah Ketua STAIN atau Rektor, dan Koordinator Kopertais untuk dosen PTKIS. Semua dosen yang diusulkan harus sudah memiliki NIDN;
- Usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen Lektor Kepala atau Guru Besar pada bidang Komponen penilaian terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (bidang A), penelitian (bidang B), dan pengabdian kepada masyarakat (bidang C) dan (ii) unsur penunjang (bidang D). Penilaian bidang A, C, dan D dilaksanakan pada perguruan tinggi, sementara bidang B penilaiannya dilaksanakan online dengan melakukan pemindaian (scan) halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/redaksi pelaksana dan bukti kinerja. Penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal harus bisa ditelusuri secara online. Atas dasar tersebut, Perguruan Tinggi dan pengelola jumal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya;
- Pengiriman berkas secara online setidaknya melengkapi hasil scan/pemindaian : (a). Dupak secara keseluruhan (selain bidang B), (b). Dupak per-unsur, (c). SK PAK sebelumnya, (d). Persetujuan/pertimbangan Senat, (e). Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah, (f). Pernyataan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah, (g). Ijazah (disertai akreditasi Prodi), (h). Surat bebas tugas dan pengaktifan kembali (jika ada), (i) SKP 1 tahun terakhir, (j), Surat Pengantar dari pimpinan, (k), PDF ringkasan Disertasi/thesis (sesuai pendidikan terakhir), (l). Sertifikat pendidik;
- Kenaikan jabatan akademik menjadi Profesor selain kecukupan angka kredit dan pemenuhan syarat publikasi karya ilmiah, juga mempertimbangkan keterkaitan antara bidang ilmu penugasan jabatan akademik sebelumnya, kualifikasi akademik Magister, dengan kualifikasi akademik Doktor, karya ilmiah yang diperoleh setelah mencapai gelar doktor dan bidang ilmu penugasanjabatan akademik profesor yang diusulkan;
- Loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar dimungkinkan dengan memenuhi kecukupan angka kredit, masa kerja minimal 10 tahun dan publikasi karya ilmiah minimal 4 (empat) yang dipublikasikan dalam jurual internasional bereputasi, sebagaimana loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala memenuhi kecukupan angka kredit, masa kerja minimal 10 tahun dan 2 publikasi dalarn jurual interuasional bereputasi. Jurnal internasional bereputasi adalah jumal interuasional yang terindek pada Web of Science dan/atau Scopus serta mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah;
- Kenaikan pangkat Lektor ke jenjang Lektor Kepala bagi dosen dengan ijazah magister wajib mempunyai hasil penelitian yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional. Jurnal internasional adalah Jurnal berbahasa resmi PBB dengan penulis dari berbagai negara (minimal 4 negara) yang belum yang belum terindek pada database internasional bereputasi (Web of Science, Seopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindek pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Pendidikan Islam;
- Kenaikan pangkat Lektor ke jenjang Lektor Kepala bagi dosen dengan ijazah Doktor wajib mempunyai hasil penelitian yang dipublikasikan pada Jurnal Nasional Terakreditasi. Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai;
Download Berkas Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas terkait dengan Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis.pdf
Surat Edaran Dirjen tentang Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.pdf
Edaran cek Similarity Karya Ilmiah Dosen.pdf
Contoh File Profile Penelitian.docx
Selengkapnya silahkan diakses di: http://diktis.kemenag.go.id/pak/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file-file terkait dengan Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI). Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file-file terkait dengan Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI). Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis (Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag RI)"
Posting Komentar