Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini kutipan dari isi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, sehinga perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan 
f. lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

(2) Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya; dan d. penemu cagar budaya.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda; 
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan g. lembaga keagamaan.

(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

(2) Dihapus. 

(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.

(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. bantuan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. bantuan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T. 

(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.

(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. 

(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi;

5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.

6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.

(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PA. 

(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.

(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.

(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

    Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.pdf
    Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel