PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.
![]() |
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun |
Download berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Baca Juga
- Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud
- THR Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural
Download File:
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.
Berbagai Sumber
Belum ada Komentar untuk "PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun"
Posting Komentar