PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun

Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

Download berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



Download File:
PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.

Berbagai Sumber

Belum ada Komentar untuk "PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel