Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan  Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017 

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017



Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN SMK (JOB MATCHING) TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017; 

Mengingat: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN SMK (JOB MATCHING) TAHUN 2017.

Pasal 1
Penyaluran bantuan pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN:
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN SMK (JOB MATCHING) TAHUN 2017

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melakukan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana aktivitas ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa mendatang, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.

Indonesia hingga kini masih berhadapan dengan masalah kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja,The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesulitan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry- level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang memiliki kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk dapat unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh saat menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. Inilah yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, SMK yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya saat ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini adalah persaingan ketat antara tamatan SMK, SMA dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan SMK yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian target persentase lulusan SMK yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memberikan Dana Bantuan Pemasaran Tamatan SMK kepada SMK yang dapat menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK sebagai wahana mediator yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan SMK dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.

B. Tujuan
  1. Mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
  2. Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
  3. Meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri;
  4. Meningkatkan wawasan tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha/industri;
  5. Meningkatkan daya serap tamatan SMK memasuki lapangan kerja;
  6. Menjadi media untuk unjuk prestasi SMK pada saat ini;
  7. Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK. 
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi bantuan adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2017

D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per SMK, untuk 40 SMK.

E. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pemasaran Tamatan (Job Matching) sebanyak 40 SMK.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan. 

BAB II ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching) dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan kegiatan bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  4. Industri mitra.

B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching);
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan;
d. Menetapkan penerima dana bantuan;
e. Melaksanakan bimbingan teknis/diskusi kelompok terpumpun dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
h. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan; dan
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program Bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching) ke SMK yang berada di bawah binaannya;
b. Menyetujui pernyataan minat dari SMK yang mengusulkan bantuan;
c. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK; 
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di SMK penerima bantuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
f. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan;
g. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil bantuan bagi SMK Negeri dan mengetahui serah terima aset hasil bantuan dari Kepala SMK kepada Yayasan bagi SMK Swasta;
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

3. SMK
SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan berkewajiban:
a. Mengisi dan mengirimkan rencana program secara online;
b. Menyampaikan pernyataan minat untuk melaksanakan program sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
c. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan SMK bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
d. Menandatangani Pakta Integritas bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (Lampiran 1);
e. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (Lampiran 2);
f. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
g. Membentuk Panitia Pelaksana Pemasaran Tamatan SMK;
h. Mengoordinasikan keikutsertaan SMK di lingkup provinsi, dan tamatan SMK dalam kegiatan pemasaran tamatan SMK;
i. Mengoordinasikan keikutsertaan dunia usaha/industri yang relevan dengan bidang keahlian SMK di wilayahnya;
j. Mensosialisasikan Program Pemasaran Tamatan kepada SMK dan tamatan SMK lingkup Provinsi;
k. Melaksanakan koordinasi pemasaran tamatan SMK dengan institusi terkait; 
l. Menyelenggarakan pemasaran tamatan di lingkungan sekolah sendiri;
m. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pemasaran tamatan SMK;
n. Membuat laporan pelaksanaan Bantuan Pemasaran Tamatan SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui/ disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
o. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan;
p. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebagai bagian dari laporan.
q. Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi bagi SMK Negeri dan serah terima aset kepada Yayasan bagi SMK Swasta sesuai dengan peraturan perundangan.
r. Menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak dipergunakan atau sisa dana yang tidak dapat terserap sampai dengan waktu berakhirnya perjanjian (90 hari kalender) ke kas negara.

4. Industri mitra
a. Memberikan informasi profil perusahaan;
b. Memberikan kesempatan bekerja bagi lulusan SMK;
c. Berperan aktif dalam evaluasi pelaksanaan program, dalam bentuk umpan balik mengenai kesenjangan kompetensi lulusan SMK;
d. Memberikan informasi keterserapan lulusan SMK. 

BAB III PERSYARATAN, MEKANISME PENETAPAN BANTUAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang memiliki Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
  3. SMK yang memiliki jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan SMK lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor usaha jasa dan industri;
  4. SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
  5. Diprioritaskan kepada SMK di tiap provinsi yang memiliki data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online);
  6. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
  7. Melampirkan fotocopy Surat Pengangkatan Kepala SMK.

B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah:
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi;
  2. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  3. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK penerima bantuan;
  4. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan administrasi sebagai penerima bantuan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan. 

C. Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Pembahasan materi pokok, yaitu: a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan program dan strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
  3. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  4. Penandatanganan Pakta Integritas;
  5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
  2. Proses penyaluran dana dilakukan sekaligus (100 %) oleh Direktorat Pembinaan SMK.

E. Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan program pemasaran tamatan (job matching). 

BAB IV KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan digunakan untuk Pemasaran Tamatan SMK yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
  2. Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung- jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

C. Perpajakan
Penggunaan dana bantuan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

D. Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

BAB V PELAPORAN
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.

A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan setelah dana diterima di rekening sekolah, terdiri dari:
  1. Format Informasi Bantuan;
  2. Fotocopy rekening koran yang tertera dana bantuan masuk;
  3. Rencana pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan mulai dari persiapan sampai dengan serah terima pekerjaan.

B. Laporan Akhir (100%) pelaksanaan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Lembar Pengesahan Laporan;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
  3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang memuat: a. Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; b. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan c. Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
  4. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan;
  5. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
  6. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Foto kegiatan; 
Laporan dibuat rangkap 4 (empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, dengan rincian:
  1. 1 (satu) asli dan 1 (satu) copy sebagai pertinggal untuk Sekolah;
  2. 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Propinsi;
  3. 1 (satu) copy untuk Direktorat Pembinaan SMK, disampaikan kepada: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021-5725474; Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id 

BAB VI PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pemasaran Tamatan (Job Matching). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

Program Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    14-PS-2017 Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Rev1.pdf
    FORMAT RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Job Matching SMK.xlsx

    Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK (Job Matching) Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel