Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas yang merupakan beberapa point penting dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan:

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN.
Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah untuk peserta didik pada SMK/ MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. 
Penilaian hasil belajar  dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

UN dan USdiikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK/yang sederajat, SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, SPK, dan peserta didik pada Program Paket 8/Wustha dan Program Paket.
USBN diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA atau SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik pada SPK.

Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V.

Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN.
Setiap peserta didik pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US. 

Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Setiap peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti UN berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Peserta didik yang berhak mengulang UN meliputi jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, dan Program Paket C.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan.

Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

Pencapaian kompetensi lulusan  disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. 
Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas.

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal UJ1an yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US berdasarkan kisi-kisi US.

Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/ kota. 

Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kernen terian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penyiapan dan penggandaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/ atau pihak yang membiayai peserta didik. 
Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/ atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran, untuk peserta didik:
a. SMP / MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA atau yang sederajat, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP / MTs dan SMA/ MA a tau yang sederajat yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
d. Program Paket 8/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 

SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang menerapkan SKS huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Setiap orang, kelompok, dan/ atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.

Setiap orang, kelompok, dan/ atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh BSNP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.

POS US dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kemen terian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf

    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel