Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar). Download file format PDF.
Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Sebagai perbandingan, di bawah ini adalah file preview Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar).
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. berada di wilayah pemerintah daerah yang memiliki kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang memenuhi syarat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
- Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Penetapan Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh KPA.(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. berada di wilayah pemerintah daerah yang memiliki kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang memenuhi syarat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial.(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Download File:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.pdf
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018"
Posting Komentar