Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017. Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah  Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017:

Pelaksanaan Sertiflkasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Namer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang stud! mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoteh sertffikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi gum. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan batk oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalul Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wllayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

LAMPIRAN:
  • Lampiran 1. Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
  • Lampiran 2. Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  • Lampiran 3. Tabel Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang diampu dengan Sertifikat Pendidik (Sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015)
  • Lampiran 4. Kesesuaian Mata Pelajaran Umum yang diampu dengan Sertifikat Pendidik (Sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016)

PENGERTIAN UMUM
  1. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.
  6. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  7. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
  9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
  10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  11. Guru Tetap adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  12. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  13. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.
  14. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.
  15. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
  16. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diketahui oleh pengawas madrasah pembinanya diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
  17. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
  18. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

TUJUAN
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan 
d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.

SASARAN
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

BESARAN
Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER DANA
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU
Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 9 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). b. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). c. Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. d. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut. 1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan. d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan. Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana. 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. 3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. e. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu. f. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu. g. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut: 1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium. 2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. 3) Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut: a) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium. b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut. h. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.i. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya. j. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi 2). l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). m.Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah: 1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. n. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
  11. Belum usia pensiun.
  12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
  13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
  17. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi: a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga). c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait. e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru. 
  18. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi: a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan. b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya). c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri. e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
  19. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  20. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  22. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini: a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK. b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK. c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus: 1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan. 2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya. d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
  23. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  24. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut: a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka; 3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka. b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh. c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013: 1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs. 2) Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). 3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. 4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK. 5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK. 6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan. 7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya. d) Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan. e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya. h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

KETENTUAN MEKANISME
  1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
  2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
  5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
  6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  7. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
  8. Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6). 

PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Perencanaan anggaran tunjangan profesi guru memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, maka untuk meminimalisasi adanya anggaran terhutang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistibusian anggarannya melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan berdasarkan data usulan (by name) calon penerima tunjangan profesi yang diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi guru tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
  4. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar Provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru.
  5. Seluruh unit satuan kerja Ditjen Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan tunjangan profesi guru melalui program SIMPATIKA. 

    Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017.pdf

    Baca juga:
    Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kemenag RI

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel