Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.  
 
  
  
     
 ![]()  | 
| Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 | 
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018:
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG  PELIMPAHAN  SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN    DEKONSENTRASI    TAHUN ANGGARAN 2018. 
  Pasal 1
  (1) Urusan    pemerintahan    bidang    pendidikan    yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
  a.    program pendidikan dasar dan menengah;
  b.    program guru dan tenaga kependidikan; dan
  c. program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan.
  (2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  a.    pembinaan sekolah menengah atas;
  b.    pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
  c.    pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.
  (3)  Program  guru  dan  tenaga  kependidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 
  a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
  b.    penganggaran; dan
  c.    kerja sama luar negeri.
  Pasal 2
  (1)    Alokasi    anggaran    urusan    pemerintahan    bidang pendidikan    yang    dilimpahkan    kepada    gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: 
  a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  b. program  guru  dan  tenaga  kependidikan  sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan 
  c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan sebesar  Rp14.109.123.000,00  (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  (2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
  (3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang     dilimpahkan     kepada     gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  Pasal 3
  Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  Pasal 4
  (1) Koordinasi,  pembinaan  manajemen,  dan  administrasi keuangan dalam      penyelenggaraan      dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal    Kementerian    Pendidikan    dan Kebudayaan.
  (2) Pembinaan   teknis   atas   pelaksanaan   kegiatan   yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon  I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Pasal 5
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 6 Februari 2018
  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  TTD.
  MUHADJIR EFFENDY
 Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Download File:
  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018.pdf
  Lampiran Permen 3 Tahun 2018.pdf
 
  Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
 
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar