Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara memberikan status akreditasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi lembaga pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang mandiri maupun tidak mandiri pada Instansi Pemerintah.
  2. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
  3. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
  4. Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis Bidang TIK adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis bidang TIK yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Aparatur Sipil Negara.
  5. Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah penilaian kelayakan Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  6. Instansi Pembina Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta akreditasi lembaga Pelatihan.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Balitbang SDM merupakan instansi pengakreditasi Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  8. Lembaga Pelatihan Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pelatihan, baik yang mandiri maupun tidak mandiri, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Balitbang SDM.
  9. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan pada Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  10. Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
  12. Sistem Informasi Pelatihan Aparatur dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut Sidatik adalah sistem informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas pengakreditasian Lembaga Pelatihan.
  13. Pengelola Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Pelatihan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM dan Instansi Pembina Pelatihan.
  14. Penyelenggara Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  15. Pemutakhir Data Sidatik adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data Pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM.
  16. Fasilitas Pelatihan adalah alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  17. Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Pelatihan pada Lembaga Pelatihan.
  18. Asesor adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan verifikasi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
  19. Sekretariat Akreditasi adalah unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi administrasi Akreditasi Lembaga Pelatihan pada Balitbang SDM.
  20. Penilai Akreditasi yang selanjutnya disebut Penilai adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan validasi atas pelaksanaan tugas Asesor, yang pelaksanaannya dapat melibatkan praktisi.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Pasal 3
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4
(1) Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan;
d. melakukan akreditasi; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi.

(2) Balitbang SDM berwenang memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.

Pasal 5
(1) Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau 
b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.

(2) Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.

(3) Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Pelatihan.

    Download Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK



    Download File:
    Permen Kominfo - 2018-01 - Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel