Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019
Berikut ini adalah berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Download file format PDF.
Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP |
Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019:
Manajemen data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berguna bagi LPMP serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda:
LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah.
Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nanti nya akan ditata kembali agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagaian dari Dapodik nantinya akan mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Alur Proses Pendaftaran Akun Manajemen Dapodik
- Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.
- Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim melalui surel dan surat fisik.
- Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
- Setelah mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara online.
- Dinas Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
- Jika Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.
- Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019.
Download Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019
Download File:
Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019"
Posting Komentar