Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Berikut ini adalah berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Download file PDF.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Berikut ini kutipan teks/keteranngan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan:
a. tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional;
b. tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan sub- indikator ketertinggalan; dan
c. intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan akar masalah ketertinggalan utamanya.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal bertujuan:
a. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan dampak program serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal sejak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal sampai 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANAS- PPDT dan RAN-PPDT serta memperhatikan STRADA- PPDT dan RAD-PPDT;
b. memantau status kemajuan suatu daerah yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta menentukan proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan
c. menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan penyebab ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
- Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
- Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disebut RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
- Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan standar yang telah ditetapkan.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah.
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan:
a. tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional;
b. tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan sub- indikator ketertinggalan; dan
c. intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan akar masalah ketertinggalan utamanya.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal bertujuan:
a. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan dampak program serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal sejak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal sampai 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANAS- PPDT dan RAN-PPDT serta memperhatikan STRADA- PPDT dan RAD-PPDT;
b. memantau status kemajuan suatu daerah yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta menentukan proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan
c. menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan penyebab ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pelaporan; dan
e. pengentasan daerah tertinggal.
e. pengentasan daerah tertinggal.
Download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Download File:
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal"
Posting Komentar