Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017 silahkan anda download dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS.

 Berikut ini adalah berkas Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS
Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS

Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Berikut ini kutipan isi dari Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017:

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD langsung kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah. 

4. Berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungnya. Selanjutnya penjelasan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan juga mencakup antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.

5. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 disampaikan kepada Saudara dan untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Saluan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupalen/Kola pada APBD dengan rincian sebagai berikut:
a. Penganggaran:
1) Penganggaran Dana BOS bagi Saluan Pendidikan Negeri dalam APBD, dilelapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Saluan Pendidikan Negeri yang bersangkulan sebagaimana yang tercanturn dalam Kepulusan Gubernur lenlang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada seliap Saluan Pendidikan Kabupalen/Kola dan Kepulusan Gubernur dimaksud ditelapkan selelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi dengan berdasarkan kelenluan peraluran perundang-undangan.
2) Dalam hal Kepulusan Gubernur tentanq Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada seliap Saluan Pendidikan Kabupaten/Kola sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum dilelapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran final lriwulan IV lahun sebelumnya.
3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2), Kepala Saluan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegialan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS Dana BOS yang memual rencana belanja Dana BOS.
4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Pelunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
5) Kepala Saluan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupalen/Kola.
6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kola menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjulnya disebul RKA-SKPD, yang memual rencana pendapalan Dana BOS dan belanja Dana BOS.
7) Rencana Pendapalan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Pendapalan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapalan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Saluan Pendidikan Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
8) Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegialan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai kode rekening berkenaan. 
9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1) Berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).
2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran alas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dae rah.
3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Saluan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yang selanjutnya disebut NPH BOS.
5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS.
6) Penerimaan Dar.a BOS pada masing-masing Saluan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5), diakui sebagai pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota untuk digunakan langsung dalam rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
7) Dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro tersebut menambah pendapatan Dana BOS pada tahun anggaran berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.
8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pernbiayaan yang selanjutnya disebut SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
a) Bendahara Dana BOS pada Saluan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara Dana BOS. 
b) Bendahara Dana BOS pada Saluan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Saluan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Saluan Pendidikan.
c) Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Saluan Pendidikan Negeri setiap triwulan.
d) Bendahara Dana BOS menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf c) kepada Kepala Saluan Pendidikan Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada setiap triwulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Saluan Pendidikan Negeri.
f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, kondisi geografis dan jarak tempuh serta pertimbangan objektif lainnya, Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf d) dilakukan setiap semester paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir.
g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dari Kepala Saluan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d} atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B Saluan Pendidikan Negeri kepada PPKD.
h) Berdasarkan SP3B Saluan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Saluan Pendidikan Negeri.
i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan alas pendapatan dan belanja Dana BOS Saluan Pendidikan berdasarkan SP2B Dana BOS Saluan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf h), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1) Kepala Saluan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan SP2B Saluan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 9 huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. 
3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD.
5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan IV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurang- kurangnya disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, contoh format pelaksanaan dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017 tersebut ada bagian atau format yang harus di isi oleh Sekolah yakni Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. Selain format RKS, Surat Edaran Mendagri Nomor: 910/106/SJ Tahun 2017 ini juga memberikan contoh Format buku Kas Umum, format buku kas pembantu, Buku Pembantu Bank, buku Pembantu Pajak, Format Laporan Realisasi Dana BOS, dan Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang buat oleh kepala sekolah.

    Download Berkas Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017



    Download File:
    Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kementerian Dalam Negeri RI

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel