Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK.
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK |
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK:
Yth.
Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK bersama ini kami sampaikan penjelasan yang terkait dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 sebagai berikut:
- NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kernenterlan Agama;
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Saudara dapat memastikan semua guru dan tenaga kependidikan madrasah yang bertugas pada Satminkal Kementerian Agama telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibuktikan dengan Kartu GTK Madrasah yang dapat dicetak secara digital.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kemenag RI
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)"
Posting Komentar