Persyaratan Program SM3T Diubah
Berikut ini adalah informasi tentang Persyaratan Program SM3T (Program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal).
Pemerintah mengubah persyaratan program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat baru itu sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Paristiyanti Nurwardani menuturkan, pemerintah telah mengkaji ulang persyaratan untuk program SM3T pada 2016. Selama ini, ia menjelaakan, Kemristekdikti menyiapkan 3.000 guru SM3T setiap tahun. Kemudian, pemerintah menilai regulasi dalam PPG memenuhi pesyaratan penyiapan calon guru SM3T, yakni pendidikan formal setelah S1 dengan tambahan proses pembelajaran selama satu tahun.
"Kemristekdikti berupaya untuk memproduksi lebih dari 3.000 guru per tahun," kata dia kepada wartawan, Ahad (16/4).
Ia menuturkan, persyaratan baru memberi kesempatan pada lulusan S1 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk menjadi mahasiawa PPG. Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan program SM3T, calon mahasiswa PPG harus fresh graduate atau baru lulus.
Paristiyanti menyebut, pemerintah tengah menggenjot ketersediaan guru produktif untuk Inpres Nomor 9 Tahun 2016 untuk menyiapkan 91.861 guru produktif SMK. Apabila ditambah dengan kekurangan guru SD, maka Indonesia membutuhkan lebih kurang 300 ribu guru baru. Ia meyakini, jumlah tersebut sulit dipenuhi apabila melalui persyaratan calon SM3T.
Kemudian, ia melanjutkan, pada 2017 keluarlah program penggganti yang disebut PPG melalui Hybrid atau Blanded Learning. Program Hybrid Learning, ia menjelaskan, tidak hanya bisa menyediakan 3.000 guru, tetapi bisa sampai 10 ribu guru dalam satu tahun.
Pertama, ia menjelaskan, pemerintah akan memanggil lagi 3.007 sarjana yang mengikuti SM3T untuk mengikuti PPG selama satu tahun. Ia berujar, pemerintah ingin menggabungkan induk-induk pembelajaran yang bagus supaya mendapat turunan pembelajaran yang lebih bagus.
Kedua, Kemenristekdikti akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memanggil calon guru SMK dari daerah yang kekurangan guru. Pemerintah akan menyiapkan bantuan pendidikan untuk kembali bersekolah di politeknik selama tiga bulan agar mendapat pengakuan, penyetaraan atau pendidikan keahlian atau keterampilan level V pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Setelah selesai, peserta akan dikirim untuk mengikuti PPG di LPTK selama sembilan bulan.
Ia mengatakan, Kemristekdikti akan menyeleksi 3.500 calon guru Nomor Registrasi Guru (NRG).
Sumber: Republika
Penerimaan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017
Berikut ini berkas Pengumuman Penerimaan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017 dari Kemenristekdikti.
Lampiran:
Pengumuman Penerimaan Peserta PPG SM3T Tahun 2017
Sumber:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi tentang Persyaratan Program SM3T Diubah. Semoga bisa bermanfaat.
Persyaratan Program SM3T Diubah |
Persyaratan Program SM3T Diubah
Pemerintah mengubah persyaratan program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat baru itu sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Paristiyanti Nurwardani menuturkan, pemerintah telah mengkaji ulang persyaratan untuk program SM3T pada 2016. Selama ini, ia menjelaakan, Kemristekdikti menyiapkan 3.000 guru SM3T setiap tahun. Kemudian, pemerintah menilai regulasi dalam PPG memenuhi pesyaratan penyiapan calon guru SM3T, yakni pendidikan formal setelah S1 dengan tambahan proses pembelajaran selama satu tahun.
"Kemristekdikti berupaya untuk memproduksi lebih dari 3.000 guru per tahun," kata dia kepada wartawan, Ahad (16/4).
Ia menuturkan, persyaratan baru memberi kesempatan pada lulusan S1 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk menjadi mahasiawa PPG. Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan program SM3T, calon mahasiswa PPG harus fresh graduate atau baru lulus.
Paristiyanti menyebut, pemerintah tengah menggenjot ketersediaan guru produktif untuk Inpres Nomor 9 Tahun 2016 untuk menyiapkan 91.861 guru produktif SMK. Apabila ditambah dengan kekurangan guru SD, maka Indonesia membutuhkan lebih kurang 300 ribu guru baru. Ia meyakini, jumlah tersebut sulit dipenuhi apabila melalui persyaratan calon SM3T.
Kemudian, ia melanjutkan, pada 2017 keluarlah program penggganti yang disebut PPG melalui Hybrid atau Blanded Learning. Program Hybrid Learning, ia menjelaskan, tidak hanya bisa menyediakan 3.000 guru, tetapi bisa sampai 10 ribu guru dalam satu tahun.
Pertama, ia menjelaskan, pemerintah akan memanggil lagi 3.007 sarjana yang mengikuti SM3T untuk mengikuti PPG selama satu tahun. Ia berujar, pemerintah ingin menggabungkan induk-induk pembelajaran yang bagus supaya mendapat turunan pembelajaran yang lebih bagus.
Kedua, Kemenristekdikti akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memanggil calon guru SMK dari daerah yang kekurangan guru. Pemerintah akan menyiapkan bantuan pendidikan untuk kembali bersekolah di politeknik selama tiga bulan agar mendapat pengakuan, penyetaraan atau pendidikan keahlian atau keterampilan level V pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Setelah selesai, peserta akan dikirim untuk mengikuti PPG di LPTK selama sembilan bulan.
Ia mengatakan, Kemristekdikti akan menyeleksi 3.500 calon guru Nomor Registrasi Guru (NRG).
Sumber: Republika
Penerimaan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017
Berikut ini berkas Pengumuman Penerimaan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T Angkatan V Tahun 2017 dari Kemenristekdikti.
Lampiran:
Pengumuman Penerimaan Peserta PPG SM3T Tahun 2017
Sumber:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi tentang Persyaratan Program SM3T Diubah. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga informasi atau berkas terkait dengan kategori Perguruan Tinggi lainnya:
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Program SM3T Diubah"
Posting Komentar