Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Berikut ini adalah berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Download file PDF.
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen |
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen:
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
(2) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Dosen yang:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen;
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain.
- Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
- Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.(2) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Dosen yang:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
- Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki NIDN;
- dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
- Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK.
Pasal 3
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen;
b. validasi dokumen dan portofolio peserta Sertifikasi Dosen; dan
c. koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal menetapkan nama peserta Sertifikasi Dosen.
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melakukan pembinaan terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. program pascasarjana;
b. program studi yang relevan; dan/atau
Pasal 4
(1) Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Sertifikasi Dosen setiap tahun.(2) Direktur Jenderal menetapkan nama peserta Sertifikasi Dosen.
Pasal 6
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan sertifikat pendidik.(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melakukan pembinaan terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. program pascasarjana;
b. program studi yang relevan; dan/atau
c. peringkat terakreditasi A/Unggul.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak memiliki kinerja yang baik berdasarkan evaluasi oleh Kementerian, dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang memiliki NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan administrasi pangkal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak memiliki kinerja yang baik berdasarkan evaluasi oleh Kementerian, dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
Pasal 9
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang memiliki NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan administrasi pangkal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Pasal 11
Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
MOHAMAD NASIR
Download Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.pdf
Sumber: http://jdih.ristekdikti.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen"
Posting Komentar