Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Berikut ini adalah berkas Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Download file dalam format PDF.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Berikut ini kutipan dari isi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
- Lektor Kepala adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lektor adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus lima puluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam prose s pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2
Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Pasal 3
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan: 1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
(2) Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala.
(2) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif sebagai Dosen pada perguruan tinggi.
(3) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus untuk Lektor Kepala.
Pasal 6
Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau e. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional.
Pasal 7
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dibatalkan apabila: a. memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sertifikat pendidik dibatalkan; dan/atau c. melakukan plagiat.
(2) Tunjangan profesi yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Pasal 8
(1) Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; e. belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun; f. membimbing penelitian mahasiswa; g. telah menghasilkan: 1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau 2. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 harus diakui oleh peer review internasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.
(3) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif kembali sebagai Profesor pada perguruan tinggi.
(3) Tunjangan kehormatan Profesor yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 10
Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; dan/atau e. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional.
Pasal 11
(1) Tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sertifikat pendidik dibatalkan; dan/atau c. melakukan plagiat.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Pasal 12
(1) Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Dosen atau Profesor.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 13
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan tahapan: a. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta melakukan evaluasi dan membuat keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor pada awal bulan Oktober sesuai dengan persyaratan; b. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta mengajukan keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada akhir bulan Oktober; dan c. Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi atau verifikasi dan menetapkan keputusan penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor atas nama Menteri pada bulan November, yang berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 14
(1) Untuk pertama kali, evaluasi pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada bulan November 2017.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015.
Pasal 15
(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pasal 16
Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, penyampaian laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Pasal 17
Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1065), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Download File:
SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20 TH. 2017 TTG TUNJANGAN PROFESI & KEHORMATAN - DISTRIBUSI II.pdf
SALINAN LAMPIRAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20 TH. 2017 TTG TUNJANGAN PROFESI & KEHORMATAN - DISTRIBUSI II.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemenristekdikti
Lihat juga:
Pedoman, Cara Penulisan dan Contoh Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan untuk Guru dan Dosen
Belum ada Komentar untuk "Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor"
Posting Komentar